Uang Rp 1 Miliar tersebut di transfer oleh Desi Arisanti yang merupakan orang suruhan Azhar sebanyak dua kali pada tanggal 7 Februari 2024. Pertama sebesar Rp800 juta dan kedua sebesar 200 Juta .
Namun miris setelah rekapitulasi tingkat kabupaten, ternyata suara 35.000 yang dijanjikan H. Idi untuk caleg bernama Azhar ternyata tidak ada, Ahmad Azhar Moeslim yang berada di urutan Nomer 9 Caleg DPR RI Dapil Jatim XI dari partai PKS hanya mendapat 9 Suara.
Karena tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan H.Idi terkait perolehan suara Azhar, H. Toha meminta agar uang Rp1 miliar dikembalikan. Namun beberapa kali dihubungi, H. Idi selalu berjanji dan tidak segera ditepati.
Setelah tidak ada itikad baik dari H. Idi untuk mengembalikan uang, H. Toha selaku teman Azhar melaporkan H. Idi ke Polres Sampang dengan laporan Polisi Nomor : STTLP/B/83/V/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 4 Mei 2024.