"Kami akan melakukan (Pledoi) di persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 27 Desember 2023 di dua pekan kedepan," kata R Agus Andriyanto.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Pelapor kasus tersebut, Sri Rustiana, Nurul Faryati menjelaskan, bahwa terdakwa Fauzan Adima adalah seorang publik figur yang tidak pantas perbuatannya dicontoh.
"Seharusnya seorang Wakil Ketua DPRD Sampang bisa menjadi panutan bagi kita semua selaku masyarakat umum, dimana harus mempunyai sikap yang baik, mempunyai ucapan yang baik, untuk bisa dikonsumsi masyarakat luas," ungkap Nurul Faryati.
Menurut Nurul panggilan akrabnya, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Sampang, harusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban malu, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui atas perbuatannya.