SAMPANG, MaduraPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membacakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Sampang, Madura terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima.
Tuntutan tersebut mengancam Politikus Partai Gerindra itu dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pembacaan sidang tuntutan ini disampaikan oleh Sampang" class="inline-tag-link">JPU Kejari Sampang, Suharto.
Menurutnya, terdakwa dalam kasus tersebut telah terbukti melanggar Pasal 311 KUHP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 Ayat 1 KUHP.
"Kemudian terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Demikian surat tuntutan ini, kami bacakan dalam sidang hari ini Selasa, 19 Desember 2023, JPU Suharto ditandatangani," kata dia, Selasa (19/12/2023).
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Fauzan Adima, R Agus Andriyanto mengaku kecewa terhadap hasil sidang tuntutan tersebut.