"Masalah kewenangan penyidikannya merupakan hak bea cukai, tetapi untuk penyelidikannya pihaknya juga punya kewenangan dengan alasan rokok ilegal ini, karena menyangkut keuangan negara," tegasnya.

Selain itu, kata Budi panggilan akrabnya, hal itu perlu dipilah kembali antara kewenangan bea cukai dan Kejaksaan dalam artian kejaksaan juga bisa langsung menyelidiki perusahaan yang diduga mengedar rokok ilegal.

"Kami berangkat sendiri bisa, juga bisa gabungan dengan kepolisian dan bea cukai," pungkasnya.