Tidak hanya itu, kata Jou Hasyim bahwa dirinya telah menyiapkan berita acara yang asli dan surat keputusan pengangkatan. Pokok perkara gugatan berhubungan dengan dugaan perbuatan yang dinilai melawan hukum.
“Kami belum menerima turunan gugatan, dan kami akan membaca terlebih dahulu terhadap apa latar belakang, karena perkara yang digugat tersebut terkait gugatan masalah perbuatan hukum yakni di Pasal 13 Nomor 65 KUH Perdata. Berhubungan dengan PAW dari penggugat,” tandanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat menjelaskan, bahwa proses pemberhentian klienya sebelumnya tidak ada proses, seperti surat peringatan hingga surat pemberhentian sebagai pengurus partai yang kemudian berujung pengusulan PAW kliennya sebagai anggota DPRD Sampang.
“Klien kami tidak pernah menerima surat sebelumnya, sehingga alasan pemberhentiannya," pungkasnya.