SAMPANG, MaduraPost - Sidang pertama kali gugatan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, terhadap Dedi Dores salah satu anggota Komisi I DPRD Sampang, namun majlis hakim memeriksa kelengkapan identitas kuasa hukum para tergugat.

Kuasa hukum tergugat sekaligus Sekretaris LBH dari DPP PPP, Jou Hasyim Waimahing PH mengatakan, bahwa hari ini sidang pertama kali majelis hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan secara formil tentang identitas kuasa hukum para tergugat.

"Sidang pertama, Majlis Hakim PN Sampang melakukan pemeriksaan penerima surat kuasa, pengacara, dan pemberi kuasa,” katanya.

Menurutnya, bahwa dalam persidangan tersebut turut tergugat 1 sampai 5 yang terlibat, diantaranya, tergugat 1 Gubernur Jawa Timur, tergugat 2 Bupati Sampang, tergugat 3 pimpinan DPRD Sampang, tergugat 4 KPU Sampang dan tergugat 5 Bawaslu Sampang.

“Untuk Tergugat 1 Gubernur Jawa Timur, Tergugat 2 Bupati Sampang, dan Tergugat 3 Pimpinan DPRD Sampang dari tiga tergugat tidak hadir pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Sampang. Dengan perkara Nomor 3/PDT.G/2023PN Sampang," tegasnya.