Namun, MK menyatakan bahwa pemohon gagal menghadirkan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan tuduhan tersebut.

MK juga mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan sebagai termohon dan Paslon Kharisma sebagai pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Namun, eksepsi termohon dan pihak terkait untuk poin lainnya ditolak.

Dengan putusan ini, KPU Pamekasan akan melanjutkan tahapan resmi berikutnya untuk menetapkan Kholilurrahman dan Sukriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih. Hingga saat ini, pasangan Baqir-Taufadi belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK.

Sementara itu, para pendukung Paslon Berbakti di media sosial menyuarakan kekecewaan mereka terhadap hasil Pilkada.