PAMEKASAN, MaduraPost - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) terkait sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024.

Dengan putusan ini, paslon nomor urut 2, Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) dinyatakan sebagai pemenang dan resmi memimpin Kabupaten Pamekasan selama lima tahun ke depan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (24/2/2025) malam. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.

Dalam gugatannya, Paslon Berbakti mengklaim adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Pamekasan.