Sebagaimana diketahui, Kasus Pencurian dengan kekerasan yang menimpa KK telah menjerat lima orang tersangka yakni Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th).
Abdul Hamid DKK dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga:Dianggap Melenceng dari KEJ Terkait Pemberitaan PT Jati Wangi, Jurnalis Trankonmasinews Buka Suara
Pada tanggal 4 Juli 2024, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Namun saat para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Abdul Hamid DKK mangkir dari panggilan Penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.