Sementara itu, Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto Mengatakan bahwa pembubaran acara orkes Dangdut yang diselenggarakan oleh Abd Mukmin tersebut karena menyalahi aturan yang sudah disepakati antara pihak Kepolisian dan Penyelenggara.
"Jadi sudah ada aturan yang ditandatangani oleh pihak penyelenggara seperti memakai pakaian islami, dilarang nyawer, tapi setelah acara berlangsung ternyata masih banyak yang naik panggung dan nyawer, dan penyanyinya melepas kerudung," Kata Kapolsek. Rabu (08/05/24).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa Izin acara orkes Dangdut Aroma di Desa Tlangoh sudah dirubah, yaitu mulai jam 19.00 sampai jam 22.00 WIB, namun saat pihak Kepolisian ingin menyampaikan surat tersebut, berulang kali mendatangi rumah Abd Mukmin ternyata tidak ditemui.
"Jadi waktunya sampai jam 22.00 WIB dan acara dibubarkan jam 21.15 WIB karena sudah banyak masukan dari tokoh terkait acara tersebut mas," Lanjut Kapolsek.