Lebih lanjut IPDA Kusmianto menjelaskan alasan Polsek Wonocolo tidak bisa membuat laporan polisi karena peristiwa penganiayaan terjadi di wilayah hukum polsek Gayungan, yaitu kantor dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur.

"Rangkaian awal penganiayaan terjadi di kantor PU jalan gayung Kebonsari Surabaya yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Gayungan," Lanjutnya.

Menurut Kusmianto, Perkara tersebut sudah ditangani Polrestabes Surabaya dan sudah menetapkan lima orang tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polsek Wonocolo Surabaya munolak laporan yang dilakukan korban penganiayaan dan perampasan yang dilakukan oknum Debt Colector.