SURABAYA, MaduraPost - Menepis tudingan atas kinerja jajaran Polsek Wonocolo yang dianggap tidak profesional karena menolak laporan korban perampasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum Debt Collector.

Kapolsek Wonocolo melalui Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Kusmianto menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 10 November 2023 tersebut saat ini sudah ditangani Polrestabes Surabaya dan para Debt Collector sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait peristiwa yang terjadi di Polsek Wonocolo, AKP Kusmianto memaparkan bahwa saat peristiwa terjadi Kanit Reskrim Polsek Wonocolo yang saat itu dijabat oleh IPTU Sutrisno sudah melakukan klarifikasi terhadap korban dan melakukan mediasi dengan pihak Debt Colector.

Akan tetapi karena mediasi antara korban dan pihak Debt Collector tidak menemukan titik temu, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Wonocolo IPTU Sutrisno menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Balok agar penanganan perkara dilakukan di Polsek Gayungan.

"Setelah melakukan koordinasi dengan ipda balok selanjutnya Kanit Reskrim waktu itu Iptu Sutrisno memerintahkan piket Reskrim Polsek Wonocolo untuk mengantarkan kembali ke Polsek Gayungan dan diterima kembali oleh piket Reskrim ke Polsek Gayungan," Tulis IPDA Kusmianto dalam rilis yang diterima Madurapost. Rabu (17/04/27).