PAMEKASAN, Madura Post - BI umur 35 Tahun dilaporkan oleh mantan kakak iparnya atas dugaan pencabulan dibawah imur.
Korbannya berinisial NY umur 16 Tahun, peristiwa dugaan tak senonoh itu berawal saat BI dan NY mengobrol melalui telepon.
Dari perbincangan tersebut BI merayu NY untuk mengunjunginya di terpat kerjanya di Desa Panempan, Kabupaten Pamekasan pada 15 April 2024.
Terbujuk rayuan manis BI, NY langsung mengiyakan ajakan BI, seketika itu BI bersama adiknya yang berinisial NM umur 8 tahun langsung menuju tempat kerja terlapor menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai ditempat kerja yang ditentukan, korban menemui pelaku, setelah mengobrol beberapa saat, tiba-tiba BI memeluk BI, mencium pipi kirinya dan meremas payudarah NY.
[caption id="attachment_39173" align="aligncenter" width="576"]
Ibu korban dugaan pencabulan melaporkan ke Polres Pamekasan.[/caption]
“Setelah melakukan perbuatan pencabulan tersebut BI memberikan uang tiga ratus ribu rupiah kepada NY, dan diiming-imingi akan diberikan uang lima ratus ribu rupiah setiap minggunya agar tidak menceritakan kepada siapapun atas perbuatannya tersebut,“ kata ES ibu korban.