"Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal," terangnya.
Dia berharap kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sanksinya penjara 1-5 tahun hukuman.
Baca Juga:Polisi Lakukan Pengungkapan Enam Tersangka Pembawa Sajam Saat Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang
"Untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya.