"Pada saat ini sedang berlangsung Operasi tumpas narkoba meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di kabupaten Sampang, Khususnya di wilayah Kecamatan Pangarengan," terangnya.

"Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.