Melalui peran ASB akhirnya menghasilkan kesepakatan dan berlanjut pada pertemuan antara korban dan tersangka, disalah satu Cafe di Larangan Badung Pamekasan.
"Pada saat penyerahan uang oleh korban kepada tersangka polisi berhasil menciduk aksi pemerasan tersebut dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4 juta" jelasnya.
Baca Juga:Dinkes Pamekasan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Minal ‘aidin wal Faizin
Dari Keterangan tersangka, awalnya dia meminta uang tunai sebesar Rp 80 juta dan terjadi tawar menawar sehingga turun ke Rp 60 juta dan disepakati menjadi Rp 30 juta.
"Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa 2 HP, 1 Id Card, kaos Profesi dan uang tunai Rp 4 juta" tutupnya.