Disamping itu, Perda ini juga bakal mengatur porsi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Desa (Pemdes).
"Tentu tak lepas partisipasi masyarakat itu nanti seperti apa,” ucap Akis.
Saat ini pihaknya akan mengusulkan Perda tersebut untuk segera mungkin dibuatkan. Dia berjanji ke depan akan mengawalnya hingga tuntas. Pihaknya berharap, rencana Perda ini nantinya terimplementasi secara maksimal.
"Jika nanti Perda itu disahkan, maka regulasinya tidak hanya menjadi pajangan. Melainkan bisa diindahkan oleh semua pihak," kata dia lebih lanjut.