SUMENEP, MaduraPost - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, keluarkan Surat Edaran (SE) 420/349/435.101.1/2022 perihal pembelajaran berdasarkan SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022. Kamis, 17 Februari 2022.

SE tersebut dikeluarkan Disdik Sumenep pada tanggal 16 Februari 2022 kemarin, yang ditujukan untuk Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri atau Swasta se Kabupaten Sumenep.

Dalam isi SE yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta melihat kondisi di lapangan atas meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19, Disdik Sumenep mengimbau seluruh satuan pendidikan Negeri maupun Swasta mengikuti SE tersebut.

Pertama, berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, posisi kriteria Kabupaten Sumenep saat ini berada pada level 2.

Kedua, untuk mengurangi penularan Covid-19 di Sumenep khususnya di lembaga pendidikan, maka diambil langkah pencegahan dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi lembaga pendidikan di bawah naungan Disdik Sumenep, dimulai tanggal 17 hingga 26 Februari 2022.