Penangkapan dua terlapor tersebut hanya berjarak 1 jam. Hari Eko Wibisono ditangkap pada pukul 20.00 WIB dan Fahat pada pukul 21.00 WIB.

Kronologi kejadian berawal saat polisi menerima informasi masyarakat bahwa kedua terlapor sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan lidik secara intensif.

"Atas tindakannya itu, kedua terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan dalam rilisnya, Rabu (16/2).

Guna kepentingan penyidikan, saat ini kedua terlapor dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumenep.