SUMENEP, MaduraPost - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresrkoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap kasus peredaran. Rabu, 16 Februari 2022.

Terlapor yakni Fahat (40), warga Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih dan Hari Eko Wibisono (46), warga Desa Pamolokan, Kec. Kota.

Polisi menangkap dua terlapor di tempat yang berbeda. Pertama, Fahat ditangkap di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecaman Kota. Sementara Hari Eko Wibisono ditangkap di rumahnya sendiri.

Dari tangan Fahat, polisi mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu 2 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,16 gram dan 0,20 gram, berat keseluruhan 0,36 gram.

Kemudian dari tangan Hari Eko Wibisono, polisi amankan 2 paket kantong plastik klip kecil masing-masing berat kotor ± 0,17 gram dan 0,20 gram, berat keseluruhan 0,37 gram.