"Kalau benar FHR itu sebagai Sekdes di Desa Pasanggar, itu jelas sudah salah," tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (Kabid Fakmis) Dinsos Pamekasan Pak Sukur (akrab disapa) melalui via WhatsAppnya berdalih, kalau proses pembentukan Agen itu, ranah BNI. Dan agen yang awal kata dia, memang tanpa syarat.
"Cuma KTP dan warung syaratnya, karena waktu itu Perintah dadakan dari Kemensos di awal adanya program BPNT, nama Agennya itu RAMLI DIANTORO mas," ungkapnya
Diberitakan sebelumnya bahwa, Oknum Sekdes berinisial FHR yang rangkap Agen E-Warung itu diduga telah menggelapkan dana Bansos BPNT dan PKH milik Ibu Hashomih dan milik beberapa warganya tahun pencairan 2020 hingga Oktober 2021.