PAMEKASAN, MaduraPost - Beberapa elemen masyarakat keluhkan realisasi proyek drainase atau saluran air di Gang 7, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, realisasi proyek itu selain diduga langgar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, proyek tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada.
Pantauan Wartawan MaduraPost di lokasi, pada (27/12) kemaren, tataan batunya kebanyakan ditata berdiri dan tidak ada galian pondasi pada dinding salurannya. Sehingga realisasinya sangat berpotensi akan cepat rusak.
Abdul Basit selaku Ketua Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Koord Madura Raya menyayangkan adanya realisasi proyek yang sepertinya dikerjakan asal jadi tersebut.
"Jujur kami sangat menyayangkan dan geram terhadap realisasi proyek itu, dan kami sangat menduga proyek tersebut dikerjakan asal-asalan," katanya, Senin (28/12/2021).