SAMPANG, MaduraPost - Camat Ketapang, Kabupaten Sampang, Didik Adi Pribadi AP, menenekankan 4 Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di wilayah setempat untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
Menurutnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sampang akan digelar tahun 2025. Maka harus ada PJ Kades untuk menjabat sementara, karena Pj Kades tersebut sudah diangkat oleh Bupati Sampang.
"Penyerahan SK PJ Kades secara formal dilaksanakan pada hari Selasa kemarin. Sekaligus memberikan pembinaan, Kapolsek, Danramil dan Ketua AKD Kecamatan terhadap PJ Kades yang Baru. Namun sebanarnya SK yang sudah diterima pada Senin Sore," kata Didik, Jumat (24/12/2021).
Didik menyampaikan tugas yang utama terhadap PJ Kades tersebut sama dengan tugas Kepala Desa artinya harus mengemban amanah dari pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan jalannya roda pemerintahan desa dan jangan sampai PJ itu ada keluhan dari masyarakat.
"Tugas pemerintahan desa tersebut ada tiga hal, pertama Bidang pemerintahan, Pembangunan dan ke masyarakat hingga PJ Kades itu harus koordinasi dengan perangkat Desa agar kegiatan di Desa tidak terputus," tegasnya.