Misalnya dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Catatannya harus gabah yang dihasilkan oleh petani lokal.
Sebelumnya, Bupati Fauzi telah mendorong ASN agar ikut membantu petani dengan membeli hasil panen mereka. Baik yang masih dalam bentuk gabah maupun yang sudah jadi beras.
Dorongan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyediaan Beras bagi ASN.