Ketika ditanya apakah pengusulan Pj Kades ke kabupaten ini memang dipasrahkan kepada pihak kecamatan, ia mengatakan bahwa pengajuan Pj Kades tersebut harus melalui Kecamatan.

"Iya, dalam Perbup begitu," tegasnya.

Lebih lanjut kata Syamsul pengajuan calon Pj Kades tersebut sudah msuk ke kabupaten. Namun pihaknya belum bisa memastikan dikarenakan masih belum final.

"Menunggu saja, saya disuruh diam tidak usah ramai sama pihak yang di Kabupaten, yang penting sudah mengajukan apa kata nanti kalau sudah selesai, karena masih belum final," tandasnya.