"Semoga ke depan teman-teman wartawan di Sumenep bisa mendapatkan legalitas yang tinggi usai mengikuti UKW ini," terangnya.

Sementara itu, Direktur Pemberitaan LKBN Antara, Ahmad Munir mengungkap, sejatinya seorang wartawan harus memahami kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

"Wartawan harus menjadi profesional. Harus bisa menguasai aturan Dewan Pers. Ada kesan utama dari kegiatan ini, usai teman-teman lolos dari UKW ini, maka perihal utama yang harus menjadi sikap dan tindakan bagaimana teman-teman merefleksikan aturan terkait jurnalis yang profesional," ujarnya.

Munir mengungkapkan, wartawan profesional yang memahami kode etik jurnalistik tentu akan menerapkan saat melakukan peliputan.

"Ketika teman-teman mengusai etika jurnalistik, kalian bisa membedakan antara wartawan abal-abal dan profesional. Saat ini anda akan diuji bagaimana menulis berita, wawancara, dan diuji secara moral dan kesadaran hukum," jelasnya.