Politisi perempuan berusia 49 tahun tersebut mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021, yang berbunyi bahwa pemerintah daerah wajib membantu satuan pendidikan memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, dalam SKB 4 Menteri itu juga diatur mekanisme PTM yang dibagi menjadi 2, yakni PTM masa transisi dan PTM new normal.

Dalam masa transisi kegiatan ekstrakurikuler seperti olahraga dan lain-lain masih dilarang, sedangkan dalam kebiasaan baru sudah boleh melaksanakan dengan catatan bisa menerapkan prokes. Penjual jajanan di sekolah juga boleh dibuka, termasuk kantin sekolah.

"Dinas Pendidikan agar segera mengklasifikasi sekolah ke dalam 2 prosedur PTM ini. Saya minta SKB 4 Menteri ini diperhatikan dan segera tindak lanjut, fokus siapkan PTM yang sehat sekaligus PJJ yang inovatif. Dengan demikian, semua siswa terlayani dengan baik dan aman," ujar dia.

Ia mendukung Dinas Pendidikan bisa menambah jumlah kesiapan sekolah untuk PTM, agar ketidakseimbangan pendidikan di Surabaya tidak terjadi.