Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan Kabupaten atau Kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak.
“Saya berharap Perda KLA ini bukan hanya formalitas belaka, tetapi yang terpenting implementasi serta dukungan Pemkab melalui anggaran,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sudah berapa kali Kabupaten Sumenep menyandang prestasi KLA, hanya saja baru kali ini memiliki Perda KLA tersebut.
Dia menerangkan, tidak ada perubahan soal izin dari draf Perda KLA, hanya ada istilah penciptaan bahasa secara hukum. Sementara, Perda KLA sendiri akan dilakukan sosialisasi pada tanggal 29 November 2021 mendatang.