Barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi di antaranya, satu buah plastik klip besar yang masih ada sisa sabu, dua buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, satu buah handphone nokia warna biru, satu buah handphone Samsung warna biru, satu buah handphone vivo warna merah, dan satu tanda pengenal identitas berupa KTP.
Selain berprofesi sebagai perangkat desa, aktivitas sehari-hari pelaku sebagai seorang petani. Meski demikian, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.