SAMPANG, MaduraPost - Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menggeledah dan menangkap salah seorang oknum perangkat desa di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, berinisial M (36) karena diduga mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu ke masyarakat.
Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 0.32 gram. Barang ini didapat dari sebuah lemari milik pelaku dengan sejumlah barang bukti lain. Sementara proses penangkapan di bawah kendali jajaran dan anggota Polsek Sokobanah pada Selasa (17/11).
Pelaku tidak berkutik saat ditangkap. Bahkan ia diamankan polisi dalam keadaan memakai peci dan sarung. Kepala Polsek Sokobanah AKP Agung Joko mengatakan, penangkapan pelaku digali atas dasar informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menjadi bagian dari aparatur pemerintahan desa menjual narkotika jenis sabu.
"Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah pelaku. Kami langsung melakukan penggeledahan, dan kami berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 0.32 gram," kata AKP Agung Joko dalam rilisnya, Kamis (18/11).
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Agung langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah proses penyelidikan dilimpahkan ke Satreskoba Polres Sampang.