SURABAYA, MaduraPost - Dalam memperingati Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Dalam Perda tersebut, yang dimaksud Jaringan Utilitas dijelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 4 Jaringan Utilitas adalah sistem jaringan instalasi antara lain, Jaringan beserta kelengkapan untuk instalasi air minum/bersih, telekomunikasi, gas dan bahan bakar lainnya, listrik, dll.
Meski Perda itu sudah lama diberlakukan, namun PC PMII Surabaya menilai belum adanya perwujudan secara maksimal dari Pemkot Surabaya.
Yusa' Firmansyah selaku Wakil Ketua II Bidang Eksternal PC PMII Surabaya menyebut ada temuan jaringan utilitas yang masih menempel di tiang-tiang listrik dan menganggu pandangan bagi para pengemudi di jalan umum.
"Sebetulnya dalam memperingati Sumpah Pemuda kali ini, kita perlu banyak merenung sebagai kaum pemuda, apakah ghiroh (semangat) kita masih sama seperti halnya semangat muda-mudi bangsa dahulu," kata Yusa'.