Dengan pagu angaran miliaran rupih apakah layak warga yang tanahnya dipakek sementara sebagai jalan alternatif hanya dikasih ganti rugi Rp 200 dan ada juga yang Rp 500 ribu. Padahal rekanan kontraktor menjual urukan jalan tersebut ke warga sekitar 100 hinga 150 Ribu setiap Dum truk.
Diketahui Pelaksana proyek tersebut adalah Cv Singasana yang beralamat Jalan Jokotole Pamekasan.
Sebelumnya, bertahun-tahun jalan tersebut dibiarkan Amblas akhirnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PU-PR ) melakakun perbaikan.
Dalam proses pengerjaan roda empat ataupun roda dua tidak bisa melintasi jalan yang sedang di kerjakan. Secara otomatis harus membuat jalan alternatif sebagai upaya tidak ada kendala bagi warga yang hendak mau melintas.