Pria yang juga Sekretaris Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) itu menjelaskan jika pelecehan profesi wartawan itu terjadi saat wartawannya hendak mengkonfirmasi adanya dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di hotel itu.
"Profesi jurnalis di lindungi Undang-undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi dikemudian hari," ujarnya.
Pihaknya, meminta mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polres Sampang, dan wartawan yang tergabung dalam PWS dan PJS akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Kami berterimakasih terhadap respon pihak kepolisian Polres Sampang, yang sudah menindak lanjuti kasus penghinaan profesi wartawan ini," pungkas Imron.