"Yang penting supaya kita aman dari Covid-19, guru harus divaksin," katanya.

Sementara untuk pelaksanaan PTM terbatas, sesuai dengan SKB 4 Menteri, dia menerangkan, siswa harus mendapat izin orang tua dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Disamping itu, jika ada orang tua siswa yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas, mau tidak mau pihak sekolah harus menggunakan pembelajaran daring. Hal ini harus dilayani oleh lembaga sekolah.

Diketahui, Kemenag Sumenep memiliki ribuan lembaga yang melaksanakan PTM terbatas. Diantaranya, RA sebanyak 525 lembaga, MI 540 lembaga, MTs 500 lembaga, dan MA sebanyak 160 lembaga.