PROBOLINGGO, MaduraPost - Sebanyak 12 paket proyek pengerjaan di Wisata Pantai Bahak Probolinggo, Jawa Timur, tanpa papan informasi dan alat kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Sehingga proyek tersebut tidak diketahui identitasnya.

Informasi yang diterima MaduraPost, proyek pengerjaan tersebut ternyata sudah berjalan cukup lama. Akan tetapi dalam pelaksanaanya banyak peraturan yang dilanggar dan diabaikan pihak pelaksana.

Sementara pihak pemerintah meski sudah mengetahui tidak berani memberikan teguran atau sanksi kepada pihak kontraktor. Indikasinya sebagai trik untuk menutupi sorotan publik agar tidak diketahui besar anggaran dan CV sebagai pelaksana.

dalam Undang-Undang  Keterbukan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012.mengatur setiap proyek yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 dan Nomor 23 Tahun 1992 Mengatur tentang Kesehatan  dan Keselamatan Kerja (K3).tujuannya untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja.agar tercipta suasana kerja yang aman dan nyaman.