PAMEKASAN, MaduraPost - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan 4 periode M. Suli Faris, SH angkat bicara soal Keputusan Pemerintah Pusat yang secara resmi melalui Mentri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) telah menaikkan cukai rokok sebesar 12 % sejak tanggal 1 Januari 2022 yang lalu.
Menurut M. Suli Faris, alasan keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok karena adanya empat faktor (aspek pengendalian konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja industri dan peredaran rokok ilegal) itu tidak beralasan.
"Empat alasan Pemerintah itu antara yang satu dengan yang lain saling bertentangan sehingga tidak logis bila dijadikan alasan pembenaran dalam merumuskan kebijakan kenaikan cukai rokok, ibarat pepatah "jauh panggang dari api bara," ujarnya, Rabu (25/5/2022).
Nah kalau sudah seperti ini, jelas M. Suli Faris, logis atau tidaknya Pemerintah akan tetap menaikkan cukai rokok itu karena sudah dimasukkan dalam estimasi penerimaan negara sejenis pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) T.a 2022.
"Dengan begitu dapat kita simpulkan bahwa kenaikan harga cukai rokok tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, dan Pemerintah telah menjadikan cukai rokok sebagai bagian dari sumber pendapatan negara," jelasnya.