"Jadi, syarat teknis itu ada di OPD bukan dari kita. Nah, siapa saja bebas menawarkan. Tapi yang lulus itu cuma satu. Saat proses lelang, siapapun menawarkan lelang dan berapapun orang yang daftar dipersilahkan. Nah, kemudian yang lulus itu hanya satu. Harus lulus registrasi dan administrasi," paparnya.

Ditanya soal adanya dugaan indikasi permainan pengkondisian dalam seleksi pelelangan, Idam menyarankan, untuk menanyakan secara detail pada pihak LIPK.

"Yasudah, langsung konfirmasi saja ke LIPK. Kalau kita kan hanya di administrasi saja, kalau sudah lulus ya kita tentu luluskan. Jadi ketika ada masalah di luar kita tidak tahu, karena kita hanya selesai di administrasi saja. Istilahnya, kalau bahasa kita adalah proses (Menjual atau perantara, red). Nah, kalau syarat itu ada di OPD," tuturnya.

"Saya juga tidak paham, kenapa yang lain tidak lulus. Kalau misal kurangnya syarat berarti ada masalah internal dari luar. Kita hanya mengevaluasi saja. Kita ini kan ada syarat Kerangka Acuan Kerja (KAK). Syarat KAK itu yang kita kipas untuk dijadikan dokumen lelang. Makanya itu harus sinkron antara syarat spesifikasi teknis yang diajukan OPD atau KAK dengan yang kita kopas jadi dokumen lelang. Kita kalau tidak ada syarat itu nggak mungkin berani dan tidak berhak," tambahnya.