Idam menuturkan, jika pelaksanaan kontrak sudah berjalan sekitar 20 hari yang lalu, dan pemenang sudah dapat ditentukan yakni CV. Tri Tunggal Sakti.
"Kita itu hanya sebatas penetapan pemenang, habis itu terkait penanggungjawab itu ranahnya OPD. Kita akan laporkan ke OPD, nah OPD selanjutnya proses sampai selesai," jelasnya.
Saat ini, regulasi di LPSE sering berubah-ubah. Menurutnya, hal itu telah ditetapkan oleh pusat. Oleh karenanya, setiap regulasi baru harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Nggak bisa, jadi syarat itu beda-beda. Dulu kalau Perpres nomor 80 itu minimal harus tiga yang masuk, habis itu berubah lagi ke Perpres nomor 54 tahun 2010 minimal tiga juga yang masuk. Kemudian Perpres nomor 18 berubah lagi, yaitu satu nggak masuk tidak jadi masalah. Kita berpacu juga pada aturan yang ada. Jadi yang mengingat itu di aturan penyedia adalah dokumen pemilihan. Dari dokumen itu nantinya ada evaluasi, termasuk syarat teknis dan tambahanurainya.
"Misal banyak yang masuk tapi tidak memenuhi syarat nggak akan lolos tender juga. Jadi bedakan juga, sudah ada tiga kali perubahan regulasi. Pada tahun 2016 itu perubahan pertama Permen PU nomor 7. Lalu tahun 2020 berubah lagi Permen PU nomor 14. Nah, yang sekarang ini berubah lagi, Perlem nomor 12 tahun 2020. Jadi berubah tiga kali, dan itu akan berubah terus aturan itu," imbuhnya.