Syai melanjutkan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek menjadi hal penting saat pelaksanaan pembangunan. Akan hal itu, dia mewanti-wanti agar K3 lebih diutamakan keberadaannya.
"Sementara temuan di lapangan, mungkin terkait dengan pelaksanaannya. Karena sekarang kan proses pembongkaran, kemudian persiapan dan pelaksanaan. Mungkin yang harus saya garis bawahi adalah K3-nya. Karena itu sangat perlu dan wajib dalam pelaksanaan proyek. Itu menyangkut pelaksanaan jiwa kerja. Misal ada apa-apa, itu perlu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," timpalnya.
Terpisah, sekretaris LPSE Sumenep, Idam menejelaskan, bahwa proses pelelangan sudah selesai dilakukan dan ditemukan satu pemenang yaitu CV. Tri Tunggal Sakti.
"Kalau prosesnya sudah selesai, tinggal pelaksanaan. Kalau syarat itu dari pejabat pembuat komitmen (PPKo) atau organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Jadi terkait ada kendala dari luar, kami tidak tahu dan tidak paham, apakah ada kendala syarat atau semacamnya. Kita tidak sampai kesana," katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Secara teknis, kata dia, segala syarat pendaftaran ada di OPD masing-masing. Karena itu, para peserta harus memenuhi syarat teknis yang telah ditentukan.