Sementara Pengacara IFD Yolies Yongky Nata mengatakan, kalau kliennya itu mengakui kesalahan atau perbuatan dan menyesali apa yang telah diperbuatnya (tersangka IFD, red).

"Melalui saya, Klien saya itu juga mengakui salah dan menyesal," katanya.

Ia juga menjelaskan, kalau permintaan maaf yang dilakukan pihaknya ke pihak rektorat itu dilakukan dengan tulus. Bahwa apa yang dilakukan kliennya tersebut telah melanggar hukum.

"Kami berharap, hal ini menemukan jalan ke arah restorative justice. Sehingga pemecahan hukum melalui restorative justice bisa terjadi," pungkasnya.