PAMEKASAN, MaduraPost - Jamiah bersama kedua anaknya Zaitun dan Maysaroh warga Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melaporkan seorang pria berinisial HS ke Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Hal itu diketahui berdasarkan surat laporan polisi tertanggal 8 Agustus 2021 dengan nomor lapor : LP/B/334/VIII/2021/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim.
Menurut Zaitun (anak Jamiah, red), kronologis terjadinya tindakan kekerasan kepada diri dan keluarganya itu berawal dari adanya cek-cok antara HS dengan ibunya. Dimana HS sebut dia, pada hari Minggu pagi telah berencana menabrak ibunya yang saat itu sedang menyapu Jalan Paving di depan rumahnya.
"Saat itu, HS datang ingin menabrak ibu saya. Beruntungnya tidak sampai ditabrak. Saat itu ibu bilang "kalau jalan lihat pake mata," jelasnya kepada Wartawan media ini, Selasa (10/8/2021).
Seusai cek-cok HS pun pulang kata Zaitun. Namun berselang beberapa menit kemudian ibu HS menghampiri sembari menjambak rambut dirinya. Dan setelah itu jelas Zaitun, terjadilah duel antara ibunya (Jamiah, red) dengan ibu HS.