SUMENEP, MaduraPost - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pecat polisi" class="inline-tag-link">anggota polisi secara tidak hormat. Anggota tersebut bernama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Polsek Sapudi.

Secara simbolis, untuk pemecatan anggotanya itu diumumkan secara resmi saat menggelar upacara di lapangan Sanika Satyawada Polres Sumenep. Senin (19/7/2021).

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Polri Republik Indonesia (PP RI) nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP. Rahman Wijaya, dalam sambutannya, Senin (19/7).

Rahman menjelaskan, pemberhentian polisi" class="inline-tag-link">anggota polisi itu merupakan kebijaksanaan pimpinan, dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

"Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Melanggar kode etik, tidak masuk atau disersi," terangnya.