Secara administratif, lembaga keagamaan dan Ponpes wajib memiliki izin operasional yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep. Tanpa syarat tersebut, lanjutnya, jelas tidak bisa menerima Bansos tersebut.

”Kami ingin bansos ini tepat sasaran. Benar-benar diberikan untuk yang membutuhkan,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau, agar penerima bisa menjaga kualitas pelaksanaan program tersebut. Tujuannya, agar manfaat kegiatan padat karya tersebut tampak kepada masyarakat.

”Intinya, bantuan keuangan ini benar-benar digunakan sebaik mungkin,” pungkasnya.