SUMENEP, MaduraPost - Setiap tahun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kucurkan hibah keuangan berupa bantuan sosial (Bansos) untuk masjid, musala, pondok pesantren (Ponpes), dan lembaga keagamaan lainnya.

Untuk mendapatkan Bansos hibah keuangan tersebut, pihak yang mengajukan mulai dari masjid, musala, Ponpes, dan lembaga keagamaan lainnya harus memiliki legalitas formal, yakni izin operasional.

”Selain mengajukan proposal, syarat-syaratnya harus dipenuhi. Baru nanti kita survei,” terang Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan, Sabtu (17/7).

Pihaknya mengungkapkan, untuk Bansos masjid dan musala harus yang ditempati anak-anak mengaji. Secara teknis, kata dia, untuk musala batas minimal yang mengaji sebanyak 30 anak. Kemudian, untuk masjid batas maksimal 50 anak yang mengaji.

"Kondisinya harus memang butuh direhab. Jangan sampai masjid dan musala itu sudah bagus, lalu minta bantuan. Dipastikan tidak akan diterima usulannya. Pokoknya yang benar-benar membutuhkan perbaikan,” tegas Iksan.