"Setelah dicek oleh piket Puskesmas lalu disuruh masuk kamar, dan rencananya mau dirujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu tempat atau ruangan yang kosong. Namun Allah berkata lain, sehingga almarhumah Seniwati meninggal di Puskesmas," paparnya.
Selain itu, pihak keluarga almarhumah Seniwati juga telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa video yang dibuat oleh Muksi itu tidak benar alias hoaks.
"Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pukul 15.45 WIB, pihak keluarga korban almarhumah Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut memang tidak benar," tukasnya.
Atas perbuatannya, pria ini terancam pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Saat ini, pelaku pembuat video dan penyebar video hoaks sudah ditahan," timpalnya.