Hal tersebut Malik Amrullah sebagai pelaksana evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (4) huruf (c) dan (d) Peraturan Bupati Sampang nomor 66 tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi.
"Tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang sehari sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Job Imang Marsudi saat menerima audiensi rekan-rekan pers sudah menjelaskan," ucapnya.
Lanjut Ahmad sapaan akrabnya, bahwa tindak pidana korupsi jarang sekali dilakukan seorang diri dan dipastikan adanya keterlibatan pihak lain yang memberikan kemudahan secara sistematis dan kelembagaan.
“Semua tergantung hasil pemeriksaan dan progresnya tetap akan dipublikasikan, karena kita adalah mitra dan saling membutuhkan serta kita juga ingin Kabupaten Sampang lebih baik kedepan," pungkas mantan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng.