"Efektifnya itu untuk mengurangi pembatasan kerumunan yang di dalam Kota," jelasnya.

Menurutnya, sistem PPKM darurat Covid-19 yang terpenting adalah penutupan untuk wilayah Kota. Pihaknya menilai jika masyarakat Sumenep khususnya sudah mulai paham.

"Tapi jika masyarakat mau belanja lewat jalan-jalan kecil kan bisa. Kalau sesuai intruksi Polda, kalau ada mobil luar Kota harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM), dan surat tes rapid. Kalau khusus masyarakat Sumenep ya nggak usah," tukasnya.