Menurutnya, ketika awak media menanyakan sebuah perkembangan kasus perkara baik itu kasus di Tipikor maupun Pidum tentunya harus dijawab selama tidak bertentangan dengan aturan. Sehingga tidak menimbulkan asumsi yang buruk di tengah masyarakat Selama ada kasus perkara yang ditangani oleh Kejari Sampang.
"Jadi dengan Keterbatasan waktu dan tuntutan penyajian berita secara cepat tepat dan akurat, Jadi wajar kami memanfaatkan Media elektronik by phone untuk konfirmasi," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Azis itu juga mengatakan bahwa Kejari Sampang juga minim publikasi sebab struktur eselonisasi masih belum terisi.
"Kami berharap di era digitalisasi seperti sekarang ini masyarakat menginginkan informasi dari sumber yang berkompeten dan yang berwenang didalamnya. Namun Bukan berdasarkan opini masyarakat menginginkan informasi akurat dan benar," tuturnya.