Pihaknya menegaskan, apabila masyarakat harus mendukung penuh dari semua aturan yang ada. Apalagi, kata dia, saat menggelar rapat dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) setempat, seluruh elemen harus mentaati penerapan PPKM darurat Covid-19.
"Kita tidak ingin nantinya ada klaster baru, nanti seakan-akan DPR tidak mengikuti aturan yang ada. Karena sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 jelas sekali pemerintah daerah itu di dalamnya ada DPRD yang ada di bawah naungan Kemendagri. Ini sudah menjadi intruksi atau perintah yang harus dijalankan," timpalnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat jangan mencoba bermain-main dengan virus asal Kota Wuhan, Cina, itu. Sebab, Kabupaten Sumenep hingga saat ini terus melonjak kasus penyebaran Covid-19.
"Masyarakat jangan coba-coba menanyakan Covid-19 itu ada. Coba lihat setiap malam di Sumenep banyak yang meninggal, cuma mereka tidak mau datang ke Puskesmas dengan alasan takut dan sebagainya," tukasnya.