SAMPANG, MaduraPost - Kemenag  Kabupaten Sampang memastikan uang pelunasan calon jamaah haji (CJH) yang gagal berangkat tahun 2021 ini tetap aman dan bisa diambil kembali.

Hal itu disampaikan, Kepala Kemenag Kabupaten Sampang melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Fathorrahman, S. Ag, bahwa pasca terbitnya Keputusan Mentri Agama (KMA) nomor 660 tentang pembatalan pemberangkatan penyelenggara jamaah haji pada tahun 2021 ini.

"Untuk jamaah haji yang sudah melunasi pada tahun 2020 seluruhnya gagal berangkat maupun 2021, akan tetapi saat ini tidak ada satupun yang melakukan pengambilan kembali untuk uang pelunasan tersebut," katanya, Selasa (29/06/2021).

Menurutnya, ada calon Jamaah haji yang sudah melunasi pada tahun 2020 sekitar 442 jamaah haji di Kabupaten Sampang yang gagal melaksanakan ibadah haji.

"Jika ada calon jamaah haji yang mau pengambil kembali, jadi bisa diambil kembali tapi dengan satu syarat yang sudah melunasi, namun tidak ada larangan dan uang itu tetap posisi aman, karena uang tersebut tetap berada di BPKH," tegasnya.